Pengertian CV - Persekutuan Komanditer
Definisi CV
CV atau persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan
oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung
jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau
lebih sebagai pelepas uang (geldshieter), dan diatur dalam KUHD.
CV merupakan permitraan yang terdiri atas satu atau lebih mitra biasa
dan satu atau lebih mitra diam (komanditer), yang secara pribadi
bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, serta bertanggung jawab
hanya sebesar kontribusinya. Ciri utama CV adalah kehadiran mitra diam.
Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat
kuasa, Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan di
dalam anggaran dasar persekutuan.
Didalam CV, hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan
terhadap pihak ketiga. Maka pihak yang bertanggung jawab kepada pihak ke
tiga hanya sekutu komplementer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar