Pengertian
Letter of Credit
Letter of
credit, atau sering disingkat menjadi L/C,
LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang
dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Letter of credit
adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan
oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang
atau sebuah perusahaan instrumen
tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank
korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan
– persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Prosedur L/C
(gambar)
Peraturan
tentang Letter of Credit
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
- Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)
- http://www.kemendag.go.id/id/news/2015/09/09/perubahan-atas-permendag-no-04-2015-ketentuan-penggunaan-letter-of-credit-ekspor-tertentu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar