Kamis, 07 April 2016

Letter of Credit

Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Prosedur L/C (gambar)




Peraturan tentang Letter of Credit

Referensi :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
  • Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996) 
  • http://www.kemendag.go.id/id/news/2015/09/09/perubahan-atas-permendag-no-04-2015-ketentuan-penggunaan-letter-of-credit-ekspor-tertentu 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar