Pengertian E-Commerce
Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Jenis-jenis
transaksi e-commerce:
1. Collaborative Commerce (C- Commerce)
Collaborative Commerce yaitu kerjasama secara elektronik
antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang
berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).
2. Business to Business (B2B)
E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang
dilakukan di Electronic market. Business to Business memiliki karakteristik:
- Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
- Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
- Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu patnernya.
- Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
3. Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers yaitu penjual adalah suatu organisasi
dan pembeli adalah individu. Business to Consumer memiliki karakteristik
sebagai berikut:
- Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
- Servis yang diberikan bersifat umum (generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
- Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4. Consumer-to-Business (C2B)
Dalam Consumer-to-Business konsumen memberitahukan kebutuhan
atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok
bersaing untuk menyediakan produk atau jasa
tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com,
dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan
priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
5. Customer to Customer (C2C)
Customer to Customer yaitu konsumen menjual secara langsung
ke konsumen lain atau mengiklankan jasa pribadi di Internet. Dalam Customer to
Customer seseorang menjual produk atau jasa ke
orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan
ke palanggan yaitu orang yang menjual
produk dan jasa ke satu sama lain.
Peraturan
Yuridis mengenai E-Commerce
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Menimbang:
a. bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari.
masyarakat informasi
dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi
dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan
perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
memengaruhi. lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundangundangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dari pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya, masyarakat Indonesia
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf h, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk, Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Peraturan mengenai E-Commerce
Peraturan yang mengatur bisnis e-commerce Indonesia
di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isinya adalah sebagai berikut:
BAB VIII
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
ELEKTRONIK
Pasal 65
1) Setiap Pelaku Usaha yang
memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib
menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku Usaha dilarang
memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan sistem elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
- b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
- c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
- d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
- e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal terjadi sengketa terkait
dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang
mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan
atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6) Setiap Pelaku Usaha yang
memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
- Kadir, Abdul & Terra Ch Wahyuni; Pengenalan Teknologi Informasi; Yogyakarta: Penerbit Andi; 2003.
- Raymond, McLeod, Jr. 2009. Sistem Informasi Manajemen edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.
- Nugroho, Adi. 2006. E-Commerce Memahami Perdagangan Modern Dunia Maya Informatika. Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar