E-
Faktur
- Arti faktur ada bermacam-macam, berikut arti faktur :
# Faktur adalah perhitungan
penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli.
Biasanya faktur dibuat rangkap tiga.
Lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan penjual setelah
ditadatangani oleh pembeli, yang kelak akan digunaka sebagai lampiran kuitansi
untuk menagih. Lembar ketiga dibiarkan melekat pada buku faktur yang oleh
penjual disebut "copy faktur penjualan".
# Faktur adalah sebuah perincian
pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal lain yang
biasanya terkait dengan pembayaran.
# Faktur adalah perhitungan
penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya pembuatan faktur
dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada
pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan
dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga
disimpan di dalam buku faktur.
# Faktur adalah salah satu dokumen
dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli.
Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit dan
biasanya dibuat rangkap.
# Faktur adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjual kepada
pembeli yang mencantumkan tanggal pengeluaran faktur, tanggal pengiriman
barang, uraian barang (berat, ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total
yang harus dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran,
dll.
- Latar belakang munculnya E-faktur
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat
aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur
Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan
faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang
terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga
karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
Apa keuntungan menggunakan e-Faktur
sebagai Penjual dan Pembeli?
Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
- Peraturan mengenai E-faktur
Pengumuman No.6/PJ.02/2015
Tentang Penegasan atas E-Faktur
Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk
elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan,
dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
khususnya pembuatan Faktur Pajak.
2.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali
diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.
4.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah
diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat Faktur
Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun
tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut
dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari
Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
6.
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 4,
bukan
merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak.
7.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-16/PJ/2014
tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur
bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8.
Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah
aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang dapat diunduh di:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk
Windows 32 bit);
b.
http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk
Windows 64 bit);
c.
http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32
bit);
d.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit);
atau
e.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64
bit)
9.
Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk
membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang
dikukuhkan pada Kantor
Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali
Pengusaha
Kena
Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.
10.
Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e -Faktur
wajib membuat e-SPT
Masa PPN 1111 dengan menggunakan
aplikasi
e-Faktur.
11.
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai
Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan
Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat
dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12.
Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak
harus memiliki
sertifikat
elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh
sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13.
Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki
sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat
elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
14.
Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena
Pajak yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah
ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar
memastikan bahwa:
a.
Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur
b.
Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha
Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada
e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning
QR Code).
Dengan
melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa
Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15.
Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada
seluruh
Pengusaha
Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus
melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor Per-16/PJ/2014
Tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik
Menimbang:
a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk
elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1),
Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1) Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual
user) yang merupakan satu kesatuan dengan
aplikasi atau system elektronik tersebut.
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.
yang dilakukan oleh pedagang eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada
orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c.
yang bukti pungutan Pajak
Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
e-Faktur
wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) pada:
a.
saat penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009;
c.
saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
e.
saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1) e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga
Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang dipungut;
f.
kode, nomor seri, dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
berupa tanda tangan elektronik.
Pasal 5
(1) e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu
dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku
menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat,
Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur
melalui aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha
Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
(2) Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena
Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan
menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(3) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan
Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak
diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak
dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang
disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan,
kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1) Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur
Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan olch Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
(1) e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke
Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk
setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur
Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur
Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak
yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan
tetap berlaku.
b.
Ketentuan terkait dengan bentuk,
ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka
pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cam pembatalan
e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal
13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
1.
Undang-Undang
PPN Tahun 2009, Pasal 13 (8)
2.
Peraturan
Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014
3.
Peraturan
Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014
4.
Peraturan
Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014
5.
Keputusan
Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014
6.
Pengumuman No.6/PJ.02/2015 Tentang
Penegasan atas E-Faktur
7.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2014 Tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar