Nama : Nur Syamsiah

NPM : 28214188
Etika
dan Kode Etik dalam Sosial Media
ABSTRAK
Dunia maya atau media internet adalah
dunia kedua manusia untuk melakukan aktifitas yang tidak memungkinkan untuk
berada lebih dari satu tempat sekaligus. Pesatnya perkembangan dunia teknologi
dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun
dan kapanpun. Internet adalah sarana untuk melakukan berbagai kegiatan atau
aktifitas seperti yang kita lakukan di dunia nyata. Dan keduanya memiliki
kesamaan oleh karena itu harus adanya etika dalam kehidupan kedua dunia
tersebut. Belakangan ini, sosial media memang sedang menjadi bahan pembicaraan
halayak ramai. Tak hanya di Eropa, Indonesia pun ‘terjangkit’ virus sosial media.
Sosial media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa
dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog,
jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki
merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di
seluruh dunia. Di Indonesia, sosial media yang banyak digunakan adalah Facebook
dan Twitter. Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak)
memiliki akun jejaring sosial Facebook atau Twitter atau memiliki akun dikedua
jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi
apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status
Facebook ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun,
membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Seiring dengan semakin canggihnya
perkembangan teknologi terbentuklah media sosial yang dapat mempermudah
masyarakat dalam berkomunikasi dan interaksi yang biasa disebut dunia maya atau
media internet. Dunia maya atau media internet adalah dunia kedua manusia untuk
melakukan aktifitas yang tidak memungkinkan untuk berada lebih dari satu tempat
sekaligus. Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini
memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Internet
adalah sarana untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang
kita lakukan di dunia nyata. Dan keduanya memiliki kesamaan oleh karena itu
harus adanya etika dalam kehidupan kedua dunia tersebut. Belakangan ini, sosial
media memang sedang menjadi bahan pembicaraan halayak ramai. Tak hanya di
Eropa, Indonesia pun ‘terjangkit’
virus sosial media. Sosial media
adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah
berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial,
wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk
media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Di
Indonesia, sosial media yang banyak digunakan adalah Facebook dan Twitter. Kini
hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun
jejaring sosial Facebook atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring
sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun,
seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status Facebook
ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten
apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi. Bebas berbagi
dan menuliskan status di sosial media bukan berarti tidak ada batasan dan
etika. Walau dari Facebook ataupun Twitter sendiri tidak
mencantumkan (ataupun bila dicantumkan mungkin kita terlalu malas untuk
membacanya) , tetap saja ada etika yang tidak tetulis yang sewajarnya kita
jalani dalam bersosial media. Etika ini bertujuan agar kita sebagai pengguna
sosial media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain
sebagainya.
LANDASAN
TEORI
Dari asal
usul kata Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan
atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),
dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Pengertian etika secara umum yang
sama dengan pengertian Moralitas (Latin = MOS = Adat Istiadat/Kebiasaan).
Sistem nilai tentang bagaimana manusia yang diinstusionaliskan dalam sebuah
adat kebiasaan dan terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalm
kurun waktu yang lama.
Menurut para
ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Dalam
kamus besar bahasa indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya. Tetapi dapat juga diartikan, etika merupakan kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik. Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai
nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1989).
Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987).
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986).
Etika
menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika
yaitu:
1)
Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem
nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat.
2)
Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi
adalah kode etik.
3)
Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama
dengan filsafat moral. Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika
perangai dan etika moral.
Kode Etik
Kode
Etik, yaitu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat
dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
1. Beberapa penelitian yang telah
dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi
pelanggaran kode etik, yaitu:Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari
masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi
dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi
dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis da
moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya.
METODOLOGI PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penelitian
ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data
tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing
internet.
PEMBAHASAN
Etika Menulis di Dunia Maya
Dalam
melakukan segala hal harus memiliki etika.Sebelum kita membahas etika menulis
di duni maya alangkah baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar
manusia agar terciptanya suasan yang kondusif. Tak hanya dalam kehidupan sehari
hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di
dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita. Agar lebih tahu, apa saja
yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis
yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam,
membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi
mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal
perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain
dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja
melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi
mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis
atau dokumen elektronis. Yang gemar menggunakan program key logging terjerat
dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya
sistem elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi
bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau
memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan
perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh
seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol
sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan
penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank
menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan
tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti
otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya
sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini.
Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan
elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang
discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau
lembaga).
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai
etika menulis di internet sudah ditetapkan melalu undang-undang pada
tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau UU ITE.
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal
28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27 :
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Jenis etika
A. Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai
etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh
manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat
dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika
maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan
dijelaskan dua sifat etika:
1.
Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta
atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui
yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala
kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang
kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang
seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang
ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan
bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai
cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis
dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis
melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti
hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori
etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita
mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
B. Etika Teologis
Ada dua hal
yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama
tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik
tolak dari presuposisi-presuposisi teologii.Definisi tersebut menjadi kriteria
pembeda antara etika filosofis dan etika teologis Di dalam etika Kristen, misalnya,
etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam
kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.
Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris.
Etika teologis Kristen memiliki
objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan
tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang
seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak
Allah.
Kesimpulan
Meskipun tidak ada lagi batasan dalam
berkomunikasi di dalam dunia maya menyebabkan tidak adanya pertemuan secara
langsung tetapi kita harus mengikuti aturan-aturan dan beretika di dalam
berkomunikasi satu dengan lainnya, yaitu seperti bertegur sapa hendaknya
menggunakan tulisan yang sopan yang tidak melanggar peraturan yang ada
sebelumnya. Dan apabila kita telah menyadari kesalahan yang ada hendaknya untuk
memperbaiki etika dalam ber-internet dengan baik dan benar menggunakan kode
etik dan sopan santun. Menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita
pikirkan. Bahwa, internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan
sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan
atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media
sosial atau internet. Di Indonesia pun ada
aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah ditetapkan
melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang
menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan
pasal 28 ayat 1 dan 2.
DAFTAR
PUSTAKA
Oetama,
Jakob. 2001. Pers
Indonesia : Berkomunikasi dalam Masyarkat Tidak Tulus. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas
Haryatmoko,
Dr. 2007. Etika Komunikasi : Manipulasi
Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar