Jumat, 10 Oktober 2014

Etika dan Kode Etik dalam Media Sosial


Nama : Nur Syamsiah
Kelas : 1EB36
NPM : 28214188 


Etika dan Kode Etik dalam Sosial Media

ABSTRAK

Dunia maya atau media internet adalah dunia kedua manusia untuk melakukan aktifitas yang tidak memungkinkan untuk berada lebih dari satu tempat sekaligus. Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Internet adalah sarana untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang kita lakukan di dunia nyata. Dan keduanya memiliki kesamaan oleh karena itu harus adanya etika dalam kehidupan kedua dunia tersebut. Belakangan ini, sosial media memang sedang menjadi bahan pembicaraan halayak ramai. Tak hanya di Eropa, Indonesia pun ‘terjangkit’ virus sosial media. Sosial media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia, sosial media yang banyak digunakan adalah Facebook dan Twitter. Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi.






PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Seiring dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi terbentuklah media sosial yang dapat mempermudah masyarakat dalam berkomunikasi dan interaksi yang biasa disebut dunia maya atau media internet. Dunia maya atau media internet adalah dunia kedua manusia untuk melakukan aktifitas yang tidak memungkinkan untuk berada lebih dari satu tempat sekaligus. Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Internet adalah sarana untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang kita lakukan di dunia nyata. Dan keduanya memiliki kesamaan oleh karena itu harus adanya etika dalam kehidupan kedua dunia tersebut. Belakangan ini, sosial media memang sedang menjadi bahan pembicaraan halayak ramai. Tak hanya di Eropa, Indonesia pun ‘terjangkit’ virus sosial media. Sosial media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia, sosial media yang banyak digunakan adalah Facebook dan Twitter. Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi. Bebas berbagi dan menuliskan status di sosial media bukan berarti tidak ada batasan dan etika. Walau dari Facebook  ataupun Twitter  sendiri tidak mencantumkan (ataupun bila dicantumkan mungkin kita terlalu malas untuk membacanya) , tetap saja ada etika yang tidak tetulis yang sewajarnya kita jalani dalam bersosial media. Etika ini bertujuan agar kita sebagai pengguna sosial media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain sebagainya.




LANDASAN TEORI

Dari asal usul kata Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Pengertian etika secara umum yang sama dengan pengertian Moralitas (Latin = MOS = Adat Istiadat/Kebiasaan). Sistem nilai tentang bagaimana manusia yang diinstusionaliskan dalam sebuah adat kebiasaan dan terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalm kurun waktu yang lama.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Tetapi dapat juga diartikan, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987). Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986).
Etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat.
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik.
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral. Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral.
Kode Etik
            Kode Etik, yaitu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
1.    Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik, yaitu:Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2.    Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3.    Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4.    Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.    Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.














METODOLOGI PENELITIAN

           Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.





























PEMBAHASAN

Etika Menulis di Dunia Maya
Dalam melakukan segala hal harus memiliki etika.Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya suasan yang kondusif. Tak hanya dalam kehidupan sehari hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita. Agar lebih tahu, apa saja yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.    Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.    Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.    Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.    Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.    Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
            Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Jenis etika
A.    Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
1.     Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2.     Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

B.    Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologii.Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.
Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.


























Kesimpulan
Meskipun tidak ada lagi batasan dalam berkomunikasi di dalam dunia maya menyebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung tetapi kita harus mengikuti aturan-aturan dan beretika di dalam berkomunikasi satu dengan lainnya, yaitu seperti bertegur sapa hendaknya menggunakan tulisan yang sopan yang tidak melanggar peraturan yang ada sebelumnya. Dan apabila kita telah menyadari kesalahan yang ada hendaknya untuk memperbaiki etika dalam ber-internet dengan baik dan benar menggunakan kode etik dan sopan santun. Menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa, internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.


















DAFTAR PUSTAKA


Oetama, Jakob. 2001. Pers Indonesia : Berkomunikasi dalam Masyarkat Tidak Tulus. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Haryatmoko, Dr. 2007. Etika Komunikasi : Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Tidak ada komentar:

Posting Komentar