Sabtu, 08 November 2014

Organisasi Bisnis

Nama : Nur Syamsiah
Kelas : 1EB36
NPM : 28214188

ORGANISASI BISNIS

ABSTRAK

Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut.







PENDAHULUAN

Latar Belakang

Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah agar masyarakat umum mengetahui apa itu organisasi bisnis dan bentuk-bentuk dari organisasi bisnis. Agar masyarakat yang ingin mendirikan usaha bisnis tidak terkena suatu hukum dan sudah tahu apa saja yang diperlukan bilai ingin mendirikan suatu usaha bisnis dan mengetahui apa saja kelemahan dan kebaikan dari usaha bisnis tersebut.

Tujuan
Supaya masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.











LANDASAN TEORI

1. Chester I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more persons).
2. James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3. Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
4. Glos, Steade dan Lowry (1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
5. Menurut Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
6. Griffin dan ebert (1996) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.



METODOLOGI PENELITIAN

              Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data premier dan sekunder berupa data kualitatif dan kuantitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang organisasi bisnis.



























PEMBAHASAN

Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
2. Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).


3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

7. BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
● Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
● Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
● Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
● Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
● Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
● Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
● Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
● Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
● Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
● Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
● Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
● Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.
Bisnis Accecoris Handphone
Bisnis Accecoris Handphone belakang ini sedang marak untuk berbisnis. Bisnis ini merupakan bisnis yang mempunyai resiko yang cukup tinggi. Bisnis ini berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas yang tinggi dan mengharuskan mempunyai modal yang besar.
Bisnis ini sangat baik berlokasi di pinggir jalan besar yang bisa terlihay oleh semua orang. Bisnis ini belakangan mempunyai competitor yang cukup banyak dan mempunyai daya saing harga yang cukup tinggi.
Hal yang harus diperhatikan untuk membuka usaha accecoris handphone :
1.      Tempat / Lokasi
Untuk tempat, Anda harus tepat memilihnya.Yang strategis dan ramai penduduk dengan kesibukan sehari-hari atau cukup di rumah Anda sendiri.

2.      Barang yang Dibutuhkan Masyarakat
Untuk barang kita harus memiliki modal yang banyak karena harus mempunyai stok barang yang banyak yang memungkinkan konsumen dapat memilih produk dan harga yang masuk oleh kantong konsumen. Barang yang kita jual harus memiliki kualitas yang bagus, karena kualitas adalah nomor satu yang dibutuhkan oleh konsumen.
3.      Karyawan
Untuk karyawan, bisnis ini merupakan yang paling rendah untuk memiliki karyawan yang sedikit. Karyawan hanya harus mempunyai daya ingat yang tinggi untuk mengingat harga dan mempunyai marketing yang baik.
4.      Peralatan
Peralatan yang harus dimiliki hanya gantungan untuk menaruh barang yang akan dijual, etalase juga perlu untuk memperlihatkan contoh barang yang akan dijual.

Setelah semua yang dibutuhkan diatas sudah terpenuhi, kita bisa mendirikan usaha accecoris handphone ini. Untuk lebih menarik konsumen, kita perlu menyebar brosur usaha kita ini.















KESIMPULAN

Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN. Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin. Dari contoh bentuk organisasi bisnis tersebut diketahui bahwa bila ingin mendirikan usaha bisnis harus mempunyai strategi jitu agar usaha tersebut berjalan dengan lancar. Dari mulai menentukan tempat atau lokasi usaha tersebut, karyawan dan menentukan detergen apa yang harus digunakan. Usaha tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan cara kita melakukan penyebaran brosur.















DAFTAR PUSTAKA


Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama

Jumat, 10 Oktober 2014

Etika dan Kode Etik dalam Media Sosial


Nama : Nur Syamsiah
Kelas : 1EB36
NPM : 28214188 


Etika dan Kode Etik dalam Sosial Media

ABSTRAK

Dunia maya atau media internet adalah dunia kedua manusia untuk melakukan aktifitas yang tidak memungkinkan untuk berada lebih dari satu tempat sekaligus. Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Internet adalah sarana untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang kita lakukan di dunia nyata. Dan keduanya memiliki kesamaan oleh karena itu harus adanya etika dalam kehidupan kedua dunia tersebut. Belakangan ini, sosial media memang sedang menjadi bahan pembicaraan halayak ramai. Tak hanya di Eropa, Indonesia pun ‘terjangkit’ virus sosial media. Sosial media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia, sosial media yang banyak digunakan adalah Facebook dan Twitter. Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi.






PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Seiring dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi terbentuklah media sosial yang dapat mempermudah masyarakat dalam berkomunikasi dan interaksi yang biasa disebut dunia maya atau media internet. Dunia maya atau media internet adalah dunia kedua manusia untuk melakukan aktifitas yang tidak memungkinkan untuk berada lebih dari satu tempat sekaligus. Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan telekomunikasi saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dimanapun dan kapanpun. Internet adalah sarana untuk melakukan berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang kita lakukan di dunia nyata. Dan keduanya memiliki kesamaan oleh karena itu harus adanya etika dalam kehidupan kedua dunia tersebut. Belakangan ini, sosial media memang sedang menjadi bahan pembicaraan halayak ramai. Tak hanya di Eropa, Indonesia pun ‘terjangkit’ virus sosial media. Sosial media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia, sosial media yang banyak digunakan adalah Facebook dan Twitter. Kini hampir semua remaja ataupun orang dewasa (bahkan anak-anak) memiliki akun jejaring sosial Facebook  atau Twitter atau memiliki akun dikedua jejaring sosial tersebut. Sosial media memungkinkan pemilik akun untuk berbagi apapun, seperti video, foto, link artikel ataupun men-update status Facebook  ataupun Twitter. Di sosial media, kita bebas berbicara apapun, membagi konten apapun karena filternya sangat minim dan susah untuk dibatasi. Bebas berbagi dan menuliskan status di sosial media bukan berarti tidak ada batasan dan etika. Walau dari Facebook  ataupun Twitter  sendiri tidak mencantumkan (ataupun bila dicantumkan mungkin kita terlalu malas untuk membacanya) , tetap saja ada etika yang tidak tetulis yang sewajarnya kita jalani dalam bersosial media. Etika ini bertujuan agar kita sebagai pengguna sosial media tidak terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain sebagainya.




LANDASAN TEORI

Dari asal usul kata Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Pengertian etika secara umum yang sama dengan pengertian Moralitas (Latin = MOS = Adat Istiadat/Kebiasaan). Sistem nilai tentang bagaimana manusia yang diinstusionaliskan dalam sebuah adat kebiasaan dan terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalm kurun waktu yang lama.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Tetapi dapat juga diartikan, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987). Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986).
Etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat.
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik.
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral. Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral.
Kode Etik
            Kode Etik, yaitu merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
1.    Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik, yaitu:Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2.    Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3.    Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4.    Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.    Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.














METODOLOGI PENELITIAN

           Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di media sosial melalui searching/browsing internet.





























PEMBAHASAN

Etika Menulis di Dunia Maya
Dalam melakukan segala hal harus memiliki etika.Sebelum kita membahas etika menulis di duni maya alangkah baiknya kita tau apa itu etika, Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Jadi etika itu sangat penting dalam komuikasi antar manusia agar terciptanya suasan yang kondusif. Tak hanya dalam kehidupan sehari hari , atau pada saat tatap mata langsung kita beretika, tapi pada saat kita di dalam dunia maya kita juga perlu menjaga etika kita. Agar lebih tahu, apa saja yang harus di jaga saat bermain di dunia maya Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.    Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.    Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.    Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.    Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.    Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
            Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
Pasal 28 :
(1)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Jenis etika
A.    Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
1.     Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2.     Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

B.    Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologii.Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.
Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.


























Kesimpulan
Meskipun tidak ada lagi batasan dalam berkomunikasi di dalam dunia maya menyebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung tetapi kita harus mengikuti aturan-aturan dan beretika di dalam berkomunikasi satu dengan lainnya, yaitu seperti bertegur sapa hendaknya menggunakan tulisan yang sopan yang tidak melanggar peraturan yang ada sebelumnya. Dan apabila kita telah menyadari kesalahan yang ada hendaknya untuk memperbaiki etika dalam ber-internet dengan baik dan benar menggunakan kode etik dan sopan santun. Menulis di internet tidaklah sebebas apa yang kita pikirkan. Bahwa, internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Untuk itu, adapun etika menulis di media sosial atau internet. Di Indonesia pun ada aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.


















DAFTAR PUSTAKA


Oetama, Jakob. 2001. Pers Indonesia : Berkomunikasi dalam Masyarkat Tidak Tulus. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Haryatmoko, Dr. 2007. Etika Komunikasi : Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius