Nama
: Nur Syamsiah
Kelas
: 1EB36
NPM
: 28214188
ORGANISASI
BISNIS
ABSTRAK
Makalah yang
berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi.
Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum
yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana
cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis. Tujuan dibuatnya makalah ini
adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan
menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara
mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan
kelebihan organisasi bisnis tersebut.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Latar
belakang dibuatnya makalah ini adalah agar masyarakat umum mengetahui apa itu
organisasi bisnis dan bentuk-bentuk dari organisasi bisnis. Agar masyarakat
yang ingin mendirikan usaha bisnis tidak terkena suatu hukum dan sudah tahu apa
saja yang diperlukan bilai ingin mendirikan suatu usaha bisnis dan mengetahui
apa saja kelemahan dan kebaikan dari usaha bisnis tersebut.
Tujuan
Tujuan
Supaya
masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari
organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.
LANDASAN
TEORI
1. Chester
I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa :
“ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define
organization as a system of cooperatives of two more persons).
2. James D.
Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association
for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk
kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3. Mahmud
Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang
yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang
atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
4. Glos,
Steade dan Lowry (1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang
diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan
industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan
memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
5. Menurut
Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together
of interdependent part to form a unified whole through which authority,
coordination and control may be exercised to achive a given purpose”
(organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang
saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat
melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang
telah ditentukan).
6. Griffin
dan ebert (1996) : “Business is all those activities involved in providing the
goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis
sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau
diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang
memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan
yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima,
warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat
Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
METODOLOGI PENELITIAN
Data
yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data premier dan sekunder berupa data kualitatif dan kuantitatif, yaitu dengan
mencari data-data tentang organisasi
bisnis.
PEMBAHASAN
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi
yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
(profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi
bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan
penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi
bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan
dan BUMN.
Berikut
penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola
dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua
keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD
dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja.
2. Persekutuan Firma
Firma adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
3. Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
5. Koperasi
5. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status
badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(Menteri Koperasi).
6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status
badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
7. BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau
perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
● Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
● Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
● Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
● Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
● Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
● Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
● Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh
berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
● Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi
penduduk angkatan kerja.
● Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang
merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang
bermodal kuat.
● Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi
komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
● Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
● Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.
Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.
Bisnis
Accecoris Handphone
Bisnis Accecoris Handphone belakang ini sedang marak
untuk berbisnis. Bisnis ini merupakan bisnis yang mempunyai resiko yang cukup
tinggi. Bisnis ini berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas yang tinggi
dan mengharuskan mempunyai modal yang besar.
Bisnis ini sangat baik berlokasi di pinggir jalan
besar yang bisa terlihay oleh semua orang. Bisnis ini belakangan mempunyai competitor
yang cukup banyak dan mempunyai daya saing harga yang cukup tinggi.
Hal yang
harus diperhatikan untuk membuka usaha accecoris handphone :
1.
Tempat / Lokasi
Untuk tempat, Anda harus tepat memilihnya.Yang strategis dan ramai
penduduk dengan kesibukan sehari-hari atau cukup di rumah Anda sendiri.
2.
Barang yang Dibutuhkan Masyarakat
Untuk barang kita harus memiliki modal yang banyak karena harus
mempunyai stok barang yang banyak yang memungkinkan konsumen dapat memilih
produk dan harga yang masuk oleh kantong konsumen. Barang yang kita jual harus
memiliki kualitas yang bagus, karena kualitas adalah nomor satu yang dibutuhkan
oleh konsumen.
3.
Karyawan
Untuk karyawan, bisnis ini merupakan yang paling rendah untuk memiliki
karyawan yang sedikit. Karyawan hanya harus mempunyai daya ingat yang tinggi
untuk mengingat harga dan mempunyai marketing yang baik.
4.
Peralatan
Peralatan yang harus dimiliki hanya gantungan untuk menaruh barang yang
akan dijual, etalase juga perlu untuk memperlihatkan contoh barang yang akan
dijual.
Setelah semua yang dibutuhkan diatas sudah terpenuhi,
kita bisa mendirikan usaha accecoris handphone ini. Untuk lebih menarik
konsumen, kita perlu menyebar brosur usaha kita ini.
KESIMPULAN
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi
yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
(profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi
bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan
penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi
bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi,
Yayasan dan BUMN. Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya
tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang
jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu
harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan
sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin. Dari contoh bentuk organisasi
bisnis tersebut diketahui bahwa bila ingin mendirikan usaha bisnis harus
mempunyai strategi jitu agar usaha tersebut berjalan dengan lancar. Dari mulai
menentukan tempat atau lokasi usaha tersebut, karyawan dan menentukan detergen
apa yang harus digunakan. Usaha tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan
cara kita melakukan penyebaran brosur.
DAFTAR
PUSTAKA
Solihin,
Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006,
Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama