Sabtu, 08 November 2014

Organisasi Bisnis

Nama : Nur Syamsiah
Kelas : 1EB36
NPM : 28214188

ORGANISASI BISNIS

ABSTRAK

Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut.







PENDAHULUAN

Latar Belakang

Latar belakang dibuatnya makalah ini adalah agar masyarakat umum mengetahui apa itu organisasi bisnis dan bentuk-bentuk dari organisasi bisnis. Agar masyarakat yang ingin mendirikan usaha bisnis tidak terkena suatu hukum dan sudah tahu apa saja yang diperlukan bilai ingin mendirikan suatu usaha bisnis dan mengetahui apa saja kelemahan dan kebaikan dari usaha bisnis tersebut.

Tujuan
Supaya masyarakat umum mengerti pengertian organisasi bisnis, bentuk-bentuk dari organisasi bisnis dan pengertian dari bentuk-bentuk organisasi.











LANDASAN TEORI

1. Chester I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more persons).
2. James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3. Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
4. Glos, Steade dan Lowry (1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
5. Menurut Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
6. Griffin dan ebert (1996) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.



METODOLOGI PENELITIAN

              Data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data premier dan sekunder berupa data kualitatif dan kuantitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang organisasi bisnis.



























PEMBAHASAN

Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
2. Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).


3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

7. BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
● Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
● Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
● Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
● Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
● Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
● Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
● Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
● Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
● Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
● Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
● Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
● Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.
Bisnis Accecoris Handphone
Bisnis Accecoris Handphone belakang ini sedang marak untuk berbisnis. Bisnis ini merupakan bisnis yang mempunyai resiko yang cukup tinggi. Bisnis ini berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas yang tinggi dan mengharuskan mempunyai modal yang besar.
Bisnis ini sangat baik berlokasi di pinggir jalan besar yang bisa terlihay oleh semua orang. Bisnis ini belakangan mempunyai competitor yang cukup banyak dan mempunyai daya saing harga yang cukup tinggi.
Hal yang harus diperhatikan untuk membuka usaha accecoris handphone :
1.      Tempat / Lokasi
Untuk tempat, Anda harus tepat memilihnya.Yang strategis dan ramai penduduk dengan kesibukan sehari-hari atau cukup di rumah Anda sendiri.

2.      Barang yang Dibutuhkan Masyarakat
Untuk barang kita harus memiliki modal yang banyak karena harus mempunyai stok barang yang banyak yang memungkinkan konsumen dapat memilih produk dan harga yang masuk oleh kantong konsumen. Barang yang kita jual harus memiliki kualitas yang bagus, karena kualitas adalah nomor satu yang dibutuhkan oleh konsumen.
3.      Karyawan
Untuk karyawan, bisnis ini merupakan yang paling rendah untuk memiliki karyawan yang sedikit. Karyawan hanya harus mempunyai daya ingat yang tinggi untuk mengingat harga dan mempunyai marketing yang baik.
4.      Peralatan
Peralatan yang harus dimiliki hanya gantungan untuk menaruh barang yang akan dijual, etalase juga perlu untuk memperlihatkan contoh barang yang akan dijual.

Setelah semua yang dibutuhkan diatas sudah terpenuhi, kita bisa mendirikan usaha accecoris handphone ini. Untuk lebih menarik konsumen, kita perlu menyebar brosur usaha kita ini.















KESIMPULAN

Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN. Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin. Dari contoh bentuk organisasi bisnis tersebut diketahui bahwa bila ingin mendirikan usaha bisnis harus mempunyai strategi jitu agar usaha tersebut berjalan dengan lancar. Dari mulai menentukan tempat atau lokasi usaha tersebut, karyawan dan menentukan detergen apa yang harus digunakan. Usaha tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan cara kita melakukan penyebaran brosur.















DAFTAR PUSTAKA


Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama